Korupsi
Trending

Dugaan Korupsi PON XXI, Polri Kaji Secara Serius!

Sumber foto: Instagram @listyosigitprabowo

JAKARTAPekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024, saat ini sedang menjadi sorotan publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji dugaan penyelewengan dana pada kegiatan tersebut.

Apabila dalam kajiannya ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan segera  membahas tindakan yang harus diambil selanjutnya.

Dalam kajian yang dilakukan, Polri akan memeriksa adanya indikasi keterlambatan anggaran atau adanya pelanggaran hukum lainnya.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, Kepolisian bersama Kejaksaan dan pihak terkait lainnya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil,” ungkap Listyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024)

Kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengawal dugaan penyelewengan dana tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Polri juga telah mengirim tim dari satuan tugas yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumut untuk menangani permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan PON XXI.

Hal ini terkait dengan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga serta masyarakat terkait fasilitas PON yang belum memadai meskipun kompetisi telah berlangsung.

Saat ini, penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON.

Meskipun demikian, Polri mengimbau untuk tidak terlalu cepat menilai dan mengambil kesimpulan terkait dugaan penyelewengan dana PON XXI, dan lebih mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah. Tindakan yang diambil harus dilakukan dengan hati-hati dan obyektif sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan juga masyarakat, terkait fasilitas PON yang belum memadai, meskipun kompetisi telah berlangsung.

Oleh karena itu, Polri akhirnya membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor adanya indikasi kasus korupsi atau tidak.

“Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON,” ungkapnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button